A. Pengertian Zakat
dan Dasar Hukumnya
Dilihat dari segi bahasa, kata zakat berasal dari kata zaka
(bentuk mashdar), yang mempunyai arti: berkah,tumbuh,bersih,suci dan baik[1].
Zakat menurut istilah (syara’) artinya sesuatu yang hukumnya wajib
diberikan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut sifat dan ukuran
tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya dengan syarat
tertentu pula. Al-Baqarah : 267 :
ياأيها الذين ﺂمنوا أنفقوا من طيبات ما كسبتم ومما أخرجنا لكم من اﻷرض ۖ ولا
تيمموا الخبيث منه تنفقون ولستم باخذيه ﺈلا أن تغمضوا فيه ۚ واعلموا أن الله ﴿
البقرة : ۲۶۷﴾
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di
jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa
yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan
memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji.(Q.S. Al-Baqarah:267)
Pengertian zakat, baik dari segi bahasa maupun
istilah tampak berkaitan sangat erat, yaitu bahwa setiap harta yang sudah
dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih ,baik, berkah, tumbuh, dan berkembang,
sebagaimana dipaparkan dalam Q.S. At-Taubah[9] ayat 103:
خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها وصل
عليهم ۖ ﺈن صلوتك سكن لهم ۗ والله سميع عليم
“Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka,dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan
mereka,dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”[2]
Hukum mengeluarkan zakat adalah fardlu ‘ain.
Adapun mengenai dasar hukum, banyak termaktub didalam
Al-Qur’an dan hadist Nabi, salah satunya adalah yang dibawah ini:
و أ
قيموالصلوة وءاتوا الزكوة و أطيعوا
الرسول لعلكم ترحون.
“Dan dirikanlah
sholat, tunaikanlah zakat,dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi
rahmat”.(An-Nur:56)
واقيموا
الصلوة واتوا الزكوة ۗ وما
تقدم لانفسكم من خير تجدوه عند الله ۗ ان الله بما
تعملون بصير . (البقرة : ۱۱۰ )
“Dan dirikanlah
sholat, tunaikanlah zakat dan apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu,
tentu kamu akan mendapat pahalanya dari sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Melihat apa yang kamu kerjakan”. (Q.S.Al-Baqarah : 110)
Ayat-ayat yang dikutip di atas hanya sebagian dari
firman Allah yang mewajibkan zakat kepada setiap muslim. Banyak lagi ayat-ayat
yang menjelaskan tentang kewajiban melaksanakan zakat yang tidak dapat penulis
sebutkan satu persatu.[3]
Zakat harta mulai difardlukan pada tahun kedua
Hijrah, saat Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, turunlah ayat-ayat zakat dengan
menggunakan redaksi yang berbentuk ‘amr (perintah). Pada periode ini
pula Rasulullah segera memberikan penjelasan tentang jenis-jenis harta yang
wajib dizakatkan, kadar dan nisab serta haul zakat. Semula zakat yang
diturunkan di Makkah hanya memerintahkan untuk “memberikan hak” kepada kerabat
yang terdekat, fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Begitu pula
ayat-ayat zakat yang lainnya, masih memakai bentuk “khabariyah”(berita),menilai
bahwa penunaian zakat merupakan sikap dasar bagi orang-orang mu’min, dan
menegaskan bahwa yang tidak menunaikan zakat adalah cirri-ciri orang musyrik
dan kufur terhadap hari akhir. Oleh karena itu pada praktiknya, para sahabat
merasa terpanggil untuk menunaikan semacam kewajiban zakat. Meski ayat-ayat
zakat yang turun di Makkah tidak menggunakan bentuk ‘amr (perintah).[4]
Di samping landasan yang sharih dan qath’I dari
Al-Qur’an dan Hadits, kewajiban membayar zakat diperkuat pula dengan dalil
ijma’ para sahabat. Khalifah Abu Bakar, pada awal pemerintahannya dihadapkan dengan
satu masalah besar yaitu munculnya golongan yang enggan membayar zakat, sedang
mereka mengaku Islam. Berdasarkan ijtihadnya yang didukung sahabat-sahabat
lain, maka tanpa ragu beliau mengambil tindakan tegas yaitu memerangi golongan
pembangkang tersebut. Dan kewajiban ini terus berlangsung sampai kepada
khalifah-khalifah berikutnya.[5]
Orang yang menentang kewajiban zakat dihukumi kafir
; yang enggan menunaikannya diperangi dan dipungut zakat daripadanya secara
paksa, sekalipun ia tidak memerangi. Wajib zakat atas setiap muslim, sekalipun
tidak Mukallaf ; maka bagi sang wali wajib mengeluarkan zakat untuk orang yang
di walii dari hartanya sendiri. Orang kafir asli tidak berkewajiban menunaikan
zakat, sekalipun pernah masuk Islam.[6]
[1]Asnaini,zakat
produktif dalam perspektif hukum islam,(Yogyakarta:pustaka
pelajar:2008),cet 1,hlm 23
[3]
Zakiah Daradjat,zakat pembersih harta dan jiwa,(Jakarta:YPI
RUHAMA,1993),cet-4,hlm 9
[4]
Asnaini,op.cit.,hlm.29
[5] Ibid,hlm.35
[6]
Aliy As’ad,fathul mu’in jilid 2,(Kudus:Menara Kudus,1979),hlm.1