Sabtu, 10 November 2012



A.    Pengertian Zakat dan Dasar Hukumnya
Dilihat dari segi bahasa, kata zakat berasal dari kata zaka (bentuk mashdar), yang mempunyai arti: berkah,tumbuh,bersih,suci dan baik[1].
Zakat menurut istilah (syara’) artinya sesuatu yang hukumnya wajib diberikan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu pula.  Al-Baqarah : 267 :
ياأيها الذين ﺂمنوا أنفقوا من طيبات ما كسبتم ومما أخرجنا لكم من اﻷرض ۖ ولا تيمموا الخبيث منه تنفقون ولستم باخذيه ﺈلا أن تغمضوا فيه ۚ واعلموا أن الله ﴿ البقرة : ۲۶۷﴾
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya  melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.(Q.S. Al-Baqarah:267)
Pengertian zakat, baik dari segi bahasa maupun istilah tampak berkaitan sangat erat, yaitu bahwa setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih ,baik, berkah, tumbuh, dan berkembang, sebagaimana dipaparkan dalam Q.S. At-Taubah[9] ayat 103:
خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها وصل عليهم ۖ ﺈن صلوتك سكن لهم ۗ والله سميع عليم ۝
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka,dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”[2]
Hukum mengeluarkan zakat adalah fardlu ‘ain.
Adapun mengenai dasar hukum, banyak termaktub didalam Al-Qur’an dan hadist Nabi, salah satunya adalah yang dibawah ini:
و أ قيموالصلوة وءاتوا الزكوة و أطيعوا الرسول لعلكم ترحون.
“Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat,dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat”.(An-Nur:56)
واقيموا الصلوة واتوا الزكوة ۗ وما تقدم لانفسكم من خير تجدوه عند الله ۗ ان الله بما تعملون بصير . (البقرة : ۱۱۰ )
“Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya dari sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”. (Q.S.Al-Baqarah : 110)
Ayat-ayat yang dikutip di atas hanya sebagian dari firman Allah yang mewajibkan zakat kepada setiap muslim. Banyak lagi ayat-ayat yang menjelaskan tentang kewajiban melaksanakan zakat yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu.[3]
Zakat harta mulai difardlukan pada tahun kedua Hijrah, saat Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, turunlah ayat-ayat zakat dengan menggunakan redaksi yang berbentuk ‘amr (perintah). Pada periode ini pula Rasulullah segera memberikan penjelasan tentang jenis-jenis harta yang wajib dizakatkan, kadar dan nisab serta haul zakat. Semula zakat yang diturunkan di Makkah hanya memerintahkan untuk “memberikan hak” kepada kerabat yang terdekat, fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Begitu pula ayat-ayat zakat yang lainnya, masih memakai bentuk “khabariyah”(berita),menilai bahwa penunaian zakat merupakan sikap dasar bagi orang-orang mu’min, dan menegaskan bahwa yang tidak menunaikan zakat adalah cirri-ciri orang musyrik dan kufur terhadap hari akhir. Oleh karena itu pada praktiknya, para sahabat merasa terpanggil untuk menunaikan semacam kewajiban zakat. Meski ayat-ayat zakat yang turun di Makkah tidak menggunakan bentuk ‘amr (perintah).[4]
Di samping landasan yang sharih dan qath’I dari Al-Qur’an dan Hadits, kewajiban membayar zakat diperkuat pula dengan dalil ijma’ para sahabat. Khalifah Abu Bakar, pada awal pemerintahannya dihadapkan dengan satu masalah besar yaitu munculnya golongan yang enggan membayar zakat, sedang mereka mengaku Islam. Berdasarkan ijtihadnya yang didukung sahabat-sahabat lain, maka tanpa ragu beliau mengambil tindakan tegas yaitu memerangi golongan pembangkang tersebut. Dan kewajiban ini terus berlangsung sampai kepada khalifah-khalifah berikutnya.[5]
Orang yang menentang kewajiban zakat dihukumi kafir ; yang enggan menunaikannya diperangi dan dipungut zakat daripadanya secara paksa, sekalipun ia tidak memerangi. Wajib zakat atas setiap muslim, sekalipun tidak Mukallaf ; maka bagi sang wali wajib mengeluarkan zakat untuk orang yang di walii dari hartanya sendiri. Orang kafir asli tidak berkewajiban menunaikan zakat, sekalipun pernah masuk Islam.[6]


[1]Asnaini,zakat produktif dalam perspektif hukum islam,(Yogyakarta:pustaka pelajar:2008),cet  1,hlm 23
[2]
[3] Zakiah Daradjat,zakat pembersih harta dan jiwa,(Jakarta:YPI RUHAMA,1993),cet-4,hlm 9
[4] Asnaini,op.cit.,hlm.29
[5] Ibid,hlm.35
[6] Aliy As’ad,fathul mu’in jilid 2,(Kudus:Menara Kudus,1979),hlm.1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar